Master Service Agreement (MSA) — Nidaa
Versi 1.0
Tanggal Berlaku: 24 Juni 2026
Master Service Agreement ("MSA") ini merupakan perjanjian pokok antara:
- PT Kinetikum Indo Solusi ("Kinetikum"), perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia; dan
- Pelanggan sebagaimana didefinisikan di dokumen langganan / order form.
(masing-masing "Pihak", bersama "Para Pihak")
MSA berlaku untuk Pelanggan Business dan Enterprise. Untuk Free/Starter/Pro, Syarat & Ketentuan klik-bungkus (/legal/terms) yang berlaku.
Pasal 1 — Ruang Lingkup
- Kinetikum menyediakan layanan WhatsApp Gateway Nidaa sesuai paket dan add-on yang tercantum dalam Order Form (lampiran terpisah).
- Order Form dianggap menjadi bagian tak terpisahkan MSA. Apabila terjadi konflik, Order Form mendahului MSA.
- Layanan dapat mencakup: API pengiriman pesan WhatsApp (Baileys / Cloud API), dasbor manajemen perangkat, blast scheduler, autoresponder, webhook event, dan dukungan teknis sesuai SLA.
Pasal 2 — Durasi & Perpanjangan
- MSA berlaku sejak Tanggal Berlaku yang tercantum di Order Form selama jangka waktu yang disepakati (umumnya 12 bulan).
- Diperpanjang otomatis untuk periode yang sama kecuali salah satu Pihak memberi pemberitahuan tertulis 60 hari sebelumnya.
- Penghentian sebelum jatuh tempo karena permintaan Pelanggan tidak menimbulkan kewajiban refund Kinetikum.
Pasal 3 — Biaya & Pembayaran
- Biaya dan struktur tagihan tercantum di Order Form. Mata uang: Rupiah (IDR).
- Pembayaran melalui Transfer Bank/VA, QRIS, atau invoice NET 30 (Enterprise only).
- Pajak (PPN 11% atau tarif berlaku) ditambahkan terpisah ke invoice, kecuali Pelanggan bukan Wajib Pajak Dalam Negeri yang tunduk pada perlakuan berbeda.
- Keterlambatan pembayaran > 14 hari dapat dikenakan bunga 2% per bulan dan/atau penangguhan layanan setelah pemberitahuan 7 hari.
Pasal 4 — Tingkat Layanan
Komitmen uptime, response time, dan service credit tercantum di SLA — Nidaa (nidaa.id/legal/sla) yang menjadi bagian tak terpisahkan MSA ini.
Pasal 5 — Pelindungan Data Pribadi
- Pemrosesan data pribadi diatur dalam Data Processing Agreement (DPA) — Nidaa (
nidaa.id/legal/dpa).
- Para Pihak mengakui kedudukan:
- Pelanggan = Pengendali Data untuk data Penerima pesan.
- Kinetikum = Prosesor Data atas instruksi Pelanggan.
- Sub-prosesor yang digunakan Kinetikum tercantum di lampiran DPA dan dapat diperbarui dengan pemberitahuan 30 hari.
Pasal 6 — Konfidensialitas
- Informasi Rahasia mencakup data teknis, komersial, finansial, dan strategis Para Pihak yang ditandai rahasia atau secara wajar dianggap rahasia.
- Para Pihak wajib menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia selama MSA berlaku dan 3 (tiga) tahun setelah berakhirnya MSA.
- Pengungkapan diperbolehkan apabila diwajibkan oleh hukum, dengan pemberitahuan secepat mungkin kepada Pihak lain (kecuali dilarang hukum).
Pasal 7 — Kekayaan Intelektual
- Kinetikum memiliki seluruh hak atas perangkat lunak Nidaa, dokumentasi, desain, merek "Nidaa", "Kinexa", "Kinetikum", dan turunannya.
- Pelanggan memiliki Konten Pelanggan (daftar nomor, isi pesan, template, basis data). Kinetikum hanya memiliki lisensi terbatas untuk memproses sesuai instruksi.
- Umpan balik (feedback, saran fitur) yang diberikan Pelanggan dapat digunakan Kinetikum secara bebas tanpa kewajiban kompensasi.
Pasal 8 — Jaminan & Penafian
- Kinetikum menjamin Layanan akan disediakan dengan standar profesional yang wajar, dan akan diupayakan beroperasi sesuai dokumentasi resmi.
- Di luar jaminan tegas dalam MSA & SLA, Layanan disediakan "sebagaimana adanya". Tidak ada jaminan implisit atas tujuan tertentu, tingkat keberhasilan pengiriman pesan, atau kekebalan dari pemblokiran oleh Meta/WhatsApp.
Pasal 9 — Batasan Tanggung Jawab
- Tanggung jawab total Kinetikum yang timbul dari atau terkait MSA dibatasi maksimal sebesar biaya yang Pelanggan bayarkan dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum peristiwa.
- Para Pihak tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, insidental, atau konsekuensial — termasuk kehilangan keuntungan, peluang usaha, atau goodwill — kecuali untuk hal berikut yang tidak dibatasi:
- Pelanggaran konfidensialitas yang disengaja (Pasal 6).
- Pelanggaran kekayaan intelektual oleh Pihak (Pasal 7).
- Pelanggaran kewajiban pelindungan data pribadi material.
- Kewajiban indemnifikasi (Pasal 10).
Pasal 10 — Ganti Rugi (Indemnification)
- Pelanggan akan mengganti rugi Kinetikum atas klaim pihak ketiga yang timbul dari (a) Konten Pelanggan, (b) penggunaan Layanan yang melanggar AUP/hukum, (c) pelanggaran kekayaan intelektual oleh Konten Pelanggan.
- Kinetikum akan mengganti rugi Pelanggan atas klaim pihak ketiga bahwa Layanan Nidaa (dalam bentuk yang disediakan, tanpa modifikasi Pelanggan) melanggar paten/hak cipta/merek pihak ketiga. Kewajiban Kinetikum terbatas pada (i) membela perkara dengan biaya sendiri, (ii) membayar putusan yang final, atau (iii) atas pilihan Kinetikum: mengubah/mengganti Layanan, atau menghentikan dengan pengembalian biaya prorata.
Pasal 11 — Penangguhan & Penghentian
- Kinetikum dapat menangguhkan Layanan dengan pemberitahuan tertulis apabila: (a) Pelanggan menunggak pembayaran >14 hari, (b) pelanggaran AUP yang material, (c) instruksi sah Meta atau aparat hukum.
- Penghentian segera (tanpa kewajiban refund) dapat dilakukan apabila Pelanggan: (a) menyalahgunakan Layanan untuk konten ilegal (judol, fraud, SARA), (b) menyebabkan kerugian material pada Kinetikum atau ekosistem, (c) dinyatakan pailit / dalam pemberesan.
- Setelah penghentian, Pelanggan memiliki 30 hari untuk mengekspor data sebelum dihapus permanen.
Pasal 12 — Force Majeure
Para Pihak dibebaskan dari kewajiban (kecuali kewajiban pembayaran yang sudah jatuh tempo) sepanjang kegagalan disebabkan oleh kejadian di luar kendali wajar, termasuk: bencana alam, perang, pandemi, perintah pemerintah, pemadaman listrik nasional, atau gangguan internet skala nasional.
Pasal 13 — Hukum yang Berlaku & Sengketa
- MSA diatur dan ditafsirkan menurut hukum Negara Republik Indonesia.
- Sengketa diselesaikan melalui musyawarah terlebih dahulu (minimal 30 hari).
- Apabila gagal, sengketa diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta menurut peraturan BANI yang berlaku, dengan 1 (satu) arbiter berbahasa Indonesia.
Pasal 14 — Komunikasi & Pemberitahuan
- Pemberitahuan resmi disampaikan via email ke kontak resmi yang tercantum di Order Form, dengan tembusan ke ga@kinetikum.co.id.
- Pemberitahuan dianggap diterima 1 hari kerja setelah dikirim (jika tidak ada bounce email).
Pasal 15 — Lain-lain
- Pengalihan: Pihak tidak boleh mengalihkan MSA kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis Pihak lain, kecuali dalam rangka merger/akuisisi.
- Severability: jika ada pasal tidak sah, pasal lain tetap berlaku.
- Entire Agreement: MSA + Order Form + SLA + DPA + AUP + Kebijakan Privasi merupakan keseluruhan perjanjian dan mengesampingkan perjanjian sebelumnya tentang subjek yang sama.
- Amendment: perubahan MSA harus tertulis dan ditandatangani Para Pihak.
Tanda Tangan
| Untuk Kinetikum | Untuk Pelanggan |
|---|
| Nama: | Nama: |
| Jabatan: | Jabatan: |
| Tanggal: | Tanggal: |
| Materai: | Materai: |
MSA versi terdokumentasi dapat di-download dalam format PDF setelah penandatanganan untuk arsip Para Pihak.