Nidaaby Kinexa · WhatsApp Gateway
← Legal / Master Service Agreement (MSA)

Master Service Agreement (MSA) — Nidaa

Versi 1.0

Tanggal Berlaku: 24 Juni 2026

Master Service Agreement ("MSA") ini merupakan perjanjian pokok antara:

(masing-masing "Pihak", bersama "Para Pihak")

MSA berlaku untuk Pelanggan Business dan Enterprise. Untuk Free/Starter/Pro, Syarat & Ketentuan klik-bungkus (/legal/terms) yang berlaku.


Pasal 1 — Ruang Lingkup

  1. Kinetikum menyediakan layanan WhatsApp Gateway Nidaa sesuai paket dan add-on yang tercantum dalam Order Form (lampiran terpisah).
  2. Order Form dianggap menjadi bagian tak terpisahkan MSA. Apabila terjadi konflik, Order Form mendahului MSA.
  3. Layanan dapat mencakup: API pengiriman pesan WhatsApp (Baileys / Cloud API), dasbor manajemen perangkat, blast scheduler, autoresponder, webhook event, dan dukungan teknis sesuai SLA.

Pasal 2 — Durasi & Perpanjangan

  1. MSA berlaku sejak Tanggal Berlaku yang tercantum di Order Form selama jangka waktu yang disepakati (umumnya 12 bulan).
  2. Diperpanjang otomatis untuk periode yang sama kecuali salah satu Pihak memberi pemberitahuan tertulis 60 hari sebelumnya.
  3. Penghentian sebelum jatuh tempo karena permintaan Pelanggan tidak menimbulkan kewajiban refund Kinetikum.

Pasal 3 — Biaya & Pembayaran

  1. Biaya dan struktur tagihan tercantum di Order Form. Mata uang: Rupiah (IDR).
  2. Pembayaran melalui Transfer Bank/VA, QRIS, atau invoice NET 30 (Enterprise only).
  3. Pajak (PPN 11% atau tarif berlaku) ditambahkan terpisah ke invoice, kecuali Pelanggan bukan Wajib Pajak Dalam Negeri yang tunduk pada perlakuan berbeda.
  4. Keterlambatan pembayaran > 14 hari dapat dikenakan bunga 2% per bulan dan/atau penangguhan layanan setelah pemberitahuan 7 hari.

Pasal 4 — Tingkat Layanan

Komitmen uptime, response time, dan service credit tercantum di SLA — Nidaa (nidaa.id/legal/sla) yang menjadi bagian tak terpisahkan MSA ini.


Pasal 5 — Pelindungan Data Pribadi

  1. Pemrosesan data pribadi diatur dalam Data Processing Agreement (DPA) — Nidaa (nidaa.id/legal/dpa).
  2. Para Pihak mengakui kedudukan:
  1. Sub-prosesor yang digunakan Kinetikum tercantum di lampiran DPA dan dapat diperbarui dengan pemberitahuan 30 hari.

Pasal 6 — Konfidensialitas

  1. Informasi Rahasia mencakup data teknis, komersial, finansial, dan strategis Para Pihak yang ditandai rahasia atau secara wajar dianggap rahasia.
  2. Para Pihak wajib menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia selama MSA berlaku dan 3 (tiga) tahun setelah berakhirnya MSA.
  3. Pengungkapan diperbolehkan apabila diwajibkan oleh hukum, dengan pemberitahuan secepat mungkin kepada Pihak lain (kecuali dilarang hukum).

Pasal 7 — Kekayaan Intelektual

  1. Kinetikum memiliki seluruh hak atas perangkat lunak Nidaa, dokumentasi, desain, merek "Nidaa", "Kinexa", "Kinetikum", dan turunannya.
  2. Pelanggan memiliki Konten Pelanggan (daftar nomor, isi pesan, template, basis data). Kinetikum hanya memiliki lisensi terbatas untuk memproses sesuai instruksi.
  3. Umpan balik (feedback, saran fitur) yang diberikan Pelanggan dapat digunakan Kinetikum secara bebas tanpa kewajiban kompensasi.

Pasal 8 — Jaminan & Penafian

  1. Kinetikum menjamin Layanan akan disediakan dengan standar profesional yang wajar, dan akan diupayakan beroperasi sesuai dokumentasi resmi.
  2. Di luar jaminan tegas dalam MSA & SLA, Layanan disediakan "sebagaimana adanya". Tidak ada jaminan implisit atas tujuan tertentu, tingkat keberhasilan pengiriman pesan, atau kekebalan dari pemblokiran oleh Meta/WhatsApp.

Pasal 9 — Batasan Tanggung Jawab

  1. Tanggung jawab total Kinetikum yang timbul dari atau terkait MSA dibatasi maksimal sebesar biaya yang Pelanggan bayarkan dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum peristiwa.
  2. Para Pihak tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, insidental, atau konsekuensial — termasuk kehilangan keuntungan, peluang usaha, atau goodwill — kecuali untuk hal berikut yang tidak dibatasi:

Pasal 10 — Ganti Rugi (Indemnification)

  1. Pelanggan akan mengganti rugi Kinetikum atas klaim pihak ketiga yang timbul dari (a) Konten Pelanggan, (b) penggunaan Layanan yang melanggar AUP/hukum, (c) pelanggaran kekayaan intelektual oleh Konten Pelanggan.
  2. Kinetikum akan mengganti rugi Pelanggan atas klaim pihak ketiga bahwa Layanan Nidaa (dalam bentuk yang disediakan, tanpa modifikasi Pelanggan) melanggar paten/hak cipta/merek pihak ketiga. Kewajiban Kinetikum terbatas pada (i) membela perkara dengan biaya sendiri, (ii) membayar putusan yang final, atau (iii) atas pilihan Kinetikum: mengubah/mengganti Layanan, atau menghentikan dengan pengembalian biaya prorata.

Pasal 11 — Penangguhan & Penghentian

  1. Kinetikum dapat menangguhkan Layanan dengan pemberitahuan tertulis apabila: (a) Pelanggan menunggak pembayaran >14 hari, (b) pelanggaran AUP yang material, (c) instruksi sah Meta atau aparat hukum.
  2. Penghentian segera (tanpa kewajiban refund) dapat dilakukan apabila Pelanggan: (a) menyalahgunakan Layanan untuk konten ilegal (judol, fraud, SARA), (b) menyebabkan kerugian material pada Kinetikum atau ekosistem, (c) dinyatakan pailit / dalam pemberesan.
  3. Setelah penghentian, Pelanggan memiliki 30 hari untuk mengekspor data sebelum dihapus permanen.

Pasal 12 — Force Majeure

Para Pihak dibebaskan dari kewajiban (kecuali kewajiban pembayaran yang sudah jatuh tempo) sepanjang kegagalan disebabkan oleh kejadian di luar kendali wajar, termasuk: bencana alam, perang, pandemi, perintah pemerintah, pemadaman listrik nasional, atau gangguan internet skala nasional.


Pasal 13 — Hukum yang Berlaku & Sengketa

  1. MSA diatur dan ditafsirkan menurut hukum Negara Republik Indonesia.
  2. Sengketa diselesaikan melalui musyawarah terlebih dahulu (minimal 30 hari).
  3. Apabila gagal, sengketa diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta menurut peraturan BANI yang berlaku, dengan 1 (satu) arbiter berbahasa Indonesia.

Pasal 14 — Komunikasi & Pemberitahuan

  1. Pemberitahuan resmi disampaikan via email ke kontak resmi yang tercantum di Order Form, dengan tembusan ke ga@kinetikum.co.id.
  2. Pemberitahuan dianggap diterima 1 hari kerja setelah dikirim (jika tidak ada bounce email).

Pasal 15 — Lain-lain

  1. Pengalihan: Pihak tidak boleh mengalihkan MSA kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis Pihak lain, kecuali dalam rangka merger/akuisisi.
  2. Severability: jika ada pasal tidak sah, pasal lain tetap berlaku.
  3. Entire Agreement: MSA + Order Form + SLA + DPA + AUP + Kebijakan Privasi merupakan keseluruhan perjanjian dan mengesampingkan perjanjian sebelumnya tentang subjek yang sama.
  4. Amendment: perubahan MSA harus tertulis dan ditandatangani Para Pihak.

Tanda Tangan

Untuk KinetikumUntuk Pelanggan
Nama:Nama:
Jabatan:Jabatan:
Tanggal:Tanggal:
Materai:Materai:

MSA versi terdokumentasi dapat di-download dalam format PDF setelah penandatanganan untuk arsip Para Pihak.