Nidaaby Kinexa · WhatsApp Gateway
← Legal / Data Processing Agreement (DPA)

Data Processing Agreement (DPA) — Nidaa

Versi 1.0

Tanggal Berlaku: 24 Juni 2026

DPA ini mengatur pemrosesan data pribadi oleh PT Kinetikum Indo Solusi ("Prosesor", "Kinetikum") atas instruksi Pelanggan ("Pengendali") dalam rangka penyediaan layanan Nidaa.

DPA ini disusun sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Republik Indonesia. DPA menjadi bagian tak terpisahkan dari Syarat & Ketentuan / MSA Nidaa.


1. Definisi

Istilah mengikuti UU PDP:


2. Subjek, Tujuan, & Durasi Pemrosesan

AspekDetail
Subjek DataPenerima pesan WhatsApp yang nomornya Pelanggan kirim melalui Nidaa
Kategori dataNomor WhatsApp (nomor telepon), isi pesan teks/media yang dikirim Pelanggan, isi balasan dari Penerima, metadata (timestamp, status delivery)
Tujuan pemrosesanPengiriman pesan WhatsApp atas instruksi Pelanggan, relay webhook event, retry delivery, log audit, dukungan teknis
DurasiSelama Pelanggan menggunakan Layanan + masa retensi (umumnya 30 hari setelah pesan dikirim)

Pemrosesan tidak mencakup: profilisasi otomatis untuk keputusan signifikan, penjualan data, iklan target, atau enrichment data dari sumber lain.


3. Kewajiban Prosesor (Kinetikum)

Sesuai UU PDP Pasal 51, Kinetikum sebagai Prosesor wajib:

  1. Memproses hanya atas instruksi Pengendali sebagaimana tertuang dalam DPA, dasbor, dan API request Pelanggan.
  2. Menjaga kerahasiaan dengan menetapkan klausul kerahasiaan untuk staf yang mengakses Data Pribadi.
  3. Menerapkan langkah pengamanan teknis & organisasi yang wajar (lihat Bagian 7).
  4. Membantu Pengendali memenuhi permintaan Subjek Data (akses, koreksi, hapus) sejauh secara teknis dapat dilakukan.
  5. Memberi tahu Pengendali tanpa penundaan apabila terjadi insiden pelanggaran Data Pribadi (data breach) — target dalam 24 jam sejak terdeteksi.
  6. Mengembalikan atau menghapus Data Pribadi setelah penghentian, sesuai pilihan Pengendali (default: hapus setelah masa retensi).
  7. Memberikan informasi yang diperlukan untuk audit kepatuhan, dengan pemberitahuan wajar dan tunduk pada konfidensialitas.
  8. Tidak mentransfer Data Pribadi ke luar negeri kecuali sesuai Bagian 8.

4. Kewajiban Pengendali (Pelanggan)

Pelanggan sebagai Pengendali wajib:

  1. Memiliki dasar pemrosesan yang sah (persetujuan, kontrak, kewajiban hukum, dst) atas setiap Subjek Data yang nomornya dikirim ke Nidaa.
  2. Memberitahu Subjek Data sesuai prinsip transparansi (privacy notice yang jelas).
  3. Menanggapi hak-hak Subjek Data secara langsung (akses, koreksi, hapus, opt-out).
  4. Memastikan konten pesan tidak melanggar AUP Nidaa atau hukum yang berlaku.
  5. Menjaga API Key, kredensial, dan webhook secret agar tidak bocor.

Pelanggan bertanggung jawab sepenuhnya atas legalitas dan kepatutan data yang dikirim ke Nidaa. Kinetikum tidak melakukan pre-verification atas dasar pemrosesan Pelanggan.


5. Sub-Prosesor

Kinetikum menggunakan sub-prosesor berikut untuk membantu menyediakan Layanan:

Sub-ProsesorPeranLokasi Pemrosesan
Jagoan Hosting / Coolify (VPS Melati)Infrastruktur hosting & database utamaIndonesia
Meta Platforms, Inc.WhatsApp Cloud API (saat Pelanggan memilih mesin ini)Global (Meta data centers, umumnya Singapore/USA)
AWS SESPengiriman email transaksional (notifikasi, OTP)Asia-Pacific (Singapore)
CloudflareCDN & DNS protectionGlobal edge
Payment gateway (Xendit / Midtrans / HitPay / WESELKU)Pemrosesan pembayaranIndonesia / Singapore

Pengelolaan sub-prosesor:


6. Hak Subjek Data

Untuk membantu Pengendali memenuhi hak Subjek Data:

Untuk Subjek Data yang menghubungi Kinetikum langsung, kami akan meneruskan permintaan ke Pengendali (Pelanggan) yang relevan dalam 5 hari kerja.


7. Langkah Pengamanan Teknis & Organisasi

Kinetikum menerapkan kontrol berikut (TOMs — Technical and Organizational Measures):

Teknis

Organisasi

Insiden Response


8. Transfer Lintas Negara

  1. Data Pelanggan & metadata pesan disimpan di pusat data wilayah Republik Indonesia.
  2. Pengecualian: bila Pelanggan memilih Mesin Cloud API, isi pesan diteruskan ke infrastruktur Meta yang dapat berlokasi di luar Indonesia. Transfer ini tunduk pada Kebijakan Privasi Meta dan dilakukan atas dasar pelaksanaan kontrak.
  3. Untuk transfer ke yurisdiksi lain di masa depan, Kinetikum akan mengikuti mekanisme yang sah menurut UU PDP (mis. perlindungan setara, persetujuan eksplisit, atau kepentingan vital).

9. Audit

Pengendali (atau auditor independen yang ditunjuk) berhak melakukan audit atas kepatuhan Kinetikum, dengan ketentuan:

  1. Pemberitahuan tertulis minimal 30 hari sebelumnya.
  2. Maksimal 1 (satu) kali per tahun, kecuali pasca-insiden material.
  3. Tunduk pada konfidensialitas dan tidak mengganggu operasional Kinetikum.
  4. Biaya audit ditanggung Pengendali. Kinetikum dapat menyediakan ringkasan audit pihak ketiga (jika tersedia) sebagai alternatif.

10. Pengembalian / Penghapusan Data

Setelah penghentian Layanan:


11. Tanggung Jawab

  1. Tanggung jawab masing-masing Pihak atas pelanggaran DPA mengikuti batasan dalam MSA Pasal 9, kecuali untuk pelanggaran kewajiban data pribadi material yang tidak dibatasi.
  2. Kinetikum tidak bertanggung jawab atas konsekuensi dari ketidaktepatan / ketidakabsahan dasar pemrosesan oleh Pelanggan.

12. Perubahan DPA

DPA dapat diperbarui dengan pemberitahuan minimal 30 hari sebelumnya. Perubahan yang menurunkan tingkat perlindungan tidak berlaku untuk periode yang telah dibayar.


13. Kontak

Data Protection Officer (DPO) Kinetikum: dpo@kinetikum.co.id

Pertanyaan DPA: privacy@nidaa.id

Insiden keamanan: security@kinetikum.co.id


Lampiran A — Sub-Prosesor Aktif

(Versi terbaru selalu tersedia di nidaa.id/legal/dpa#sub-processor)

NamaTujuanLokasiSertifikasi
Jagoan HostingVPS hosting (Melati)Indonesia—
Meta PlatformsWhatsApp Cloud APIGlobalISO 27001
AWS SESEmail transaksionalAP-Southeast-1SOC 2 / ISO 27001
CloudflareCDN & DNSGlobal edgeSOC 2 / ISO 27001
Xendit / MidtransPayment gatewayIndonesiaPCI-DSS

DPA ini mengikat Para Pihak sebagai bagian Syarat & Ketentuan / MSA Nidaa.